Senin, 21 Januari 2013

PERIZINAN


IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

Pada era pembangunan saat ini dunia bisnis Indonesia mendapat tempat dan peluang yang cukup penting bagi perkembangan ekonomi, peningkatan bisnis si bidang properti, perumahan transportasi, komunikasi, dan lain-lain serta kehadiran berbagai investor bisnis asing akan memberikan dampak positif dalam proses mempercepat tinggal landas.

Agar di dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan masalah atau hambatan perlu adanya sarana perangkat perizinan dan rencana tata ruang yang mantap. Rencana tata ruang yang mantap atau sudah operasional merupakan sarana pengendali perkembangan fisik di dalam pelaksanaan pembangunan, yang berarti bahwa rencana tersebut sudah diberikan landasan hukum pelaksanaannya berupa Peraturan Daerah atau yang disingkat dengan PERDA. Sebagai syarat untuk menjamin berfungsinya rencana tata ruang wilayah tersebut maka di dalam proses penyiapan, penyusunan dan pelaksanaannya perlu dukungan dan instansi-instansi vertikal atau dinas-dinas Pemerintahan Daerah Kota Surabaya maupun partisipasi masyarakat di dalam penangannya.

Bahwa sejalan dengan laju pertumbuhan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan pembangunan kota Surabaya pada khususnya yang menunjukkan adanya kemajuan yang sangat pesat baik di bidang teknologi maupun di bidang pembangunan yang dilakukan pemerintah maupun masyarakat sangatlah berpengaruh kepada tatanan dan wajah kota mendatang, sehingga perlu adanya peningkatankegiatan pemerintah untuk mengatur dan menata bangunan. Salah satu kegiatan yang sudah dilakukan pemerintah untuk mencapai tujuan tersebut adalah mengesahkan PERDA No. 7 Tahun 1992 Tentang Izin Mendirikan Bangunan. Izin mendirikan bangunan yang kemudian disingkat dengan IMB adalah izin yang digunakan untuk mendirikan bangunan yang dikeluarkan oleh kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya, dalam hal ini adalah Dinas Pengawas Bangunan (DPB). Dinas Pengawas Bangunan merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah di bidang pengawasan bangunan, dan tugas pokoknya adalah melaksanakan sebagian urusan rumah tangga daerah berdasarkan penyerahan hak dalam rangka otonomi daerah di bidang pengawasan bangunan.

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Dinas Pengawas Bangunan melaksanakan fungsi sebagai berikut :

    Perumusan kebijaksanaan teknis, pemberian bimbingan teknis dan pembinaan serta perizinan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Walikotamadya Kepala Daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Pelaksanaan sesuai dengan tugas pokoknya dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Pengamanan dan pengendalian teknik atas pelaksanaan tugas pokoknya sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Walikotamadya Kepala Daerah.
    Dasar pertimbangan pemberian IMB lebih ditekankan kepada persyaratan aspek teknis bangunan seperti : Konstruksi bangunan, Rencana instalasi, Perlengkapan bangunan.

Selain mempertimbangkan aspek teknis bangunan juga memperhatikan izin yang dikeluarkan oleh Dinas Tata Kota yang berupa rekomendasi ijin lokasi. Dengan demikian di dalam pemberian Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) ini sangat tergantung dari keputusan izin lokasi yang diberikan oleh Dinas Tata Kota. Alasan dari pada dasar pertimbangan pemberian IMB baik pada aspek teknis maupun fatwa rencana, dikarenakan untuk mencapai semaksimal mungkin tujuan dari IMB yang antara lain : Keselamatan bangunan, dan pemakai bangunan; Melestarikan lingkungan; Memperkaya kebudayaan bangsa.

Tidak terlepas dari tujuan atau masalah tersebut di atas timbul pertanyaan, apakah dengan munculnya IMB dari Dinas Bangunan Kota Surabaya, bangunan-bangunan di kota Surabaya menjadi tertata rapi dan apakah PERDA tersebut menjadi jaminan. Hal itu masih menjadi tanda tanya ?

Memang di dalam pelaksanaannya pemerintah berusaha semaksimal mungkin untuk menghilangkan anggapan atau pertanyaan-pertanyaan di atas, tapi di sisi lain banyak sekali permasalahan-permasalahan yang timbul baik dari Pemerintah Daerah Kotamadya atau juga bisa disebut Pemerintah Kota, maupun dari masyarakat. Misal permasalahan yang timbul dari masyarakat yaitu bahwa masyarakat sekarang kurang jelas mengenai prosedur untuk mengajukan permohonan IMB. Hal itu dikarenakan kurang realisasinya Pemerintah Kota di dalam memberikan keterangan, pengetahuan mengenai IMB dan prosedurnya. Permasalahan dari Pemerintah Kota itu sendiri adalah tidak jelasnya mengenai apakah IMB itu termasuk di dalam kategori pajak atau kategori retribusi.

Salah satu usaha pemerintah kota di dalam merealisasikan IMB yaitu bahwa mulai 5 Maret 2003 warga kota tidak perlu antri lama di kantor Dinas Bangunan (Disbag) dan melalui meja birokrasi yang berliku-liku sekedar memperoleh IMB, tetapi permohonan IMB cukup di kecamatan, kewenangan ini diberikan Pemerintah Kota kepada kecamatan selain menerima permohonan camat bisa menghentikan pembangunan yang tidak dilengkapi IMB. Dan diharapkan dengan adanya usaha dari Pemkot ini selain dapat memudahkan masyarakat untuk memperoleh pengetahuan mengenai IMB dan SIMB juga dapat menata bangunan-bangunan yang sudah ada di kota Surabaya sehingga menjadi rapi. 

Jumat, 04 Januari 2013

PERIZINAN

Pengertian

Hukum perizinan adalah merupakan bagian dari Hukum Administrasi Negara. Adapun yang dimaksud dengan perizinan adalah: melakukan perbuatan atau usaha yang sifatnya sepihak yang berada di bidang Hukum Publik yang berdasarkan wewenang tertentu yang berupa penetapan dari permohonan seseorang maupun Badan Hukum terhadap masalah yang dimohonkan.

Pengertian izin menurut devinisi yaitu perkenan atau pernyataan mengabulkan. Sedangkan istilah mengizinkan mempunyai arti memperkenankan, memperbolehkan, tidak melarang. Secara garis besar hukum perizinan adalah hukum yang mengatur hubungan masyarakat dengan Negara dalam hal adanya masyarakat yang memohon izin.

Perizinan dalam arti luas adalah suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan undang-undang. Perizinan dalam arti sempit adalah pembebasan, dispensasi dan konsesi.

Pengertian izin menurut definisi yaitu perkenan atau pernyataan mengabulkan. Sedangkan istilah mengizinkan mempunyai arti memperkenankan, memperbolehkan, tidak melarang.

Secara garis besar hukum perizinan adalah hukum yang mengatur hubungan masyarakat dengan Negara dalam hal adanya masyarakat yang memohon izin. Izin merupakan perbuatan Hukum Administrasi Negara bersegi satu yang diaplikasikan dalam peraturan berdasarkan persyaratan dan prosedur sebagaimana ketentuan perundang-undangan.

Izin menurut Prof. Bagirmanan

Yaitu merupakan persetujuan dari penguasa berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk memperuraikan tindakan atau perbuatan tertentu yang secara umum dilarang.

Mengapa ada izin? karena ada norma-norma yang melarang atau ada norma umum yang melarang. Norma umum yaitu peraturan perundang-undangan. Berdasarkan UU No. 10 tahun 2004 pasal 7 Hirarki perundang-undangan yaitu :

1.      UUD 1945

2.      UU / Perpu

3.      PP

4.      PEPPRES

5.      KEPPRES

6.      PERDA ® PP (peraturan pelaksanaan)

Fungsi dan tujuan perizinan

Selaku instrument pemerintah izin berfugsi selaku ujung tombak instrument hokum sebagai pengarah, perekayasa, dan perancang masyarakat adil dan makur itu dijelmakan.

Mengenai tujuan perizinan secara umum adalah sebagai berikut :

a.       Keinginan mengarahkan (mengendalikan sturen) aktivitas-aktivitas terentu (misalnya izin bangunan).

b.      Izin mencegah bahaya bagi lingkungan (izin-izin lingkungan).

c.       Keinginan melindungi objek-objek tertentu (izin terbang,izin membongkar pada monument-monumen)

d.      Izin hendak membagi benda-benda yang sedikit (izin penghuni di daerah padat penduduk).

e.       Izin memberikan pengarahan,dengan menyeleksi orang-orang dan aktivitas-aktivitas (izin berdasarkan “drank en horecawet” dimana pengurus harus memenuhi syarat-syarat tertentu).[4]

 2.1.3 Bentuk- bentuk Perizinan

Menurut SF. Marbun dan Moh. Mahfud MD, bentuk-bentuk perizinan dibagi atas 4 (empat) yaitu:

1. Dispensasi atau Bebas Syarat

yaitu apabila pembuat paraturan secara umum tidak melarang sesuatu Peraturan Perundang-Undangan menjadi tidak berlaku karena sesuau hal yang sangat istimewa. Adapun tujuan diberikannya dispensasi itu adalah agar seseorang dapat melakukan suatu perbuatan hukum yang menyimpang atau menerobos Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Pemberian dispensasi itu umumnya harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan.

2. Verguining atau Izin

yaitu apabila pembuat peraturan secara umum tidak melarang sesuatu perbuatan asal saja dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Perbuatan administrasi negara yang memperkenankan perbuatan tersebut bersifat suatu izin.

3. Lisensi (Licentie)

Selasa, 01 Januari 2013

DOENPLEGER



Doenpleger adalah seseorang yang ingin melakukan tindak pidana, tetapi dia tidak melakukannya sendiri melainkan menggunakan atau menyuruh orang lain, dengan catatan yang dipakai atau disuruh tidak bisa menolak atau menentang kehendak orang yang menyuruh melakukan. Dalam posisi yang demikian, Orang yang disuruh melakukan itu harus pula hanya sekedar menjadi alat (instrumen) belaka, dan perbutan itu sepenuhnya dikendalikan oleh orang yang menyuruh melakukan. Sesungguhnya yang benar-benar melakukan tindak pidana langsung adalah orang yang disuruh melakukan, tetapi yang bertanggung jawab adalah orang lain, yaitu orang yang menyuruh melakukan. Hal ini disebabkan orang yang disuruh melakukan secara hukum tidak bisa dipersalahkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan. Orang yang disuruh mempunyai "dasar-dasar yang menghilangkan sifat pidana. Sebagaimana diatur dalam Pasal 44, 48, 49, 50 dan 51 KUH Pidana.
Menurut KUHP yang dikemukakan oleh Chazawi (2002:85) yang disebut sebagai menyuruh melakukan adalah :
Dia yang melakukan tindak pidana akan tetapi tidak secara pribadi, melainkan dengan perantaraan orang lain sebagai alat dalam tangannya, apabila orang lain itu berbuat tanpa kesengajaan, kealpaan atau tanpa tanggung jawab karena keadaan yang tidak diketahui, disesatkan atau tunduk paa kekerasan

Sabtu, 22 Desember 2012

GOLPUT


  GOLPUT ADALAH HAK




GOLPUT adalah singkatan dari golongan putih, dalam pilkada kita sering menjumpai banyak orang yang tidak mengunakan hak suara nya atau yang lebih sering kita sebut golput.
disini saya ingin menyampaikan pendapat saya untuk orang-orang yang GOLPUT dalam suatu pilkada,
menurut saya orang yang tidak menggunakan hak suara nya atau GOLPUT tidak dapat salah kan dalam suatu pesta demokrasi,karna setiap orang mempunyai pandangan masing-masing,seperti saya,saya tidak menggunakan hak suara saya pada Pilkada yang berlangsung di daerah saya,saya memiliki pendapat calon-calon yang maju tidak la memiliki kapasitas yang baik,jdi saya memili GOLPUT dari pada saya hanya akan menjadi orang yang salah dalam memilih.
memang ada yang menyatakan fatwa bahwa GOLPUT itu haram,tapi menurut saya TIDAK,karna memilih adalah HAK