Doenpleger adalah seseorang yang ingin
melakukan tindak pidana, tetapi dia tidak melakukannya sendiri melainkan
menggunakan atau menyuruh orang lain, dengan catatan yang dipakai atau disuruh
tidak bisa menolak atau menentang kehendak orang yang menyuruh melakukan. Dalam
posisi yang demikian, Orang yang disuruh melakukan itu harus pula hanya sekedar
menjadi alat (instrumen) belaka, dan perbutan itu sepenuhnya dikendalikan oleh
orang yang menyuruh melakukan. Sesungguhnya yang benar-benar melakukan tindak
pidana langsung adalah orang yang disuruh melakukan, tetapi yang bertanggung
jawab adalah orang lain, yaitu orang yang menyuruh melakukan. Hal ini
disebabkan orang yang disuruh melakukan secara hukum tidak bisa dipersalahkan
atau tidak dapat dipertanggungjawabkan. Orang yang disuruh mempunyai
"dasar-dasar yang menghilangkan sifat pidana. Sebagaimana diatur dalam
Pasal 44, 48, 49, 50 dan 51 KUH Pidana.
Menurut
KUHP yang dikemukakan oleh Chazawi (2002:85) yang disebut sebagai menyuruh
melakukan adalah :
Dia yang
melakukan tindak pidana akan tetapi tidak secara pribadi, melainkan dengan
perantaraan orang lain sebagai alat dalam tangannya, apabila orang lain itu
berbuat tanpa kesengajaan, kealpaan atau tanpa tanggung jawab karena keadaan
yang tidak diketahui, disesatkan atau tunduk paa kekerasan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar